Pahami 6 Aturan Kaca Film Mobil Sesuai Anjuran Pemerintah Indonesia

Pemasangan kaca film pada mobil ternyata bukan hanya sebagai gegayaan semata. Karena ada banyak fungsi dari kaca film salah satunya bisa meredam silaunya cahaya matahari yang masuk kedalam kabin. Namun Anda harus lebih teliti karena ada aturan kaca film mobil yang dianjurkan oleh lembaga pemerintahan.

Jika Anda ingin berkendara dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir akan terkena tilang ketika dalam perjalanan. Maka Anda harus lebih memahami dan menaati peraturan tersebut sebelum memilih jenis kaca film yang akan dipasang. 

Kini, kaca film mobil tidak hanya sebagai aksesoris untuk mempercantik mobil saja. Namun kegunaannya sudah menjadi salh satu bagian penting bagi keselamatan pengemudi. Selain sebagai penghalang cahaya, kaca film juga bisa dikatakan sebagai penjaga privasi.

Dengan kaca film bening tentunya seisi mobil akan terlihat dengan jelas. hal ini bisa mengakibatkan adanya tindak pencurian karena semua barang yang diletakkan di dalam mobil terlihat jelas.

Namun, jika kaca mobil sedikit gelap orang yang hanya berlalu tidak akan dengan mudah melihat barang – barang yang tertata di dalam mobil, maka pencurian bisa sedikit terhindarkan. Untuk itu peraturan tentang pemasangan kaca mobil ini patut ditaati.

Menurut peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, Batasan masuknya cahaya dari kaca film yang boleh digunakan yaitu dengan kadar kegelapan 40% hingga 60%. Mari kita bahas peraturan kaca film mobil yang sesuai dengan anjuran pemerintah secara detail di bawah ini.

Dinas Perhubungan melakukan pengukuran intensitas kaca film mobil
Dinas Perhubungan melakukan pengukuran intensitas kaca film mobil. Sumber Otomotiftempo

6 Aturan Kaca Film Mobil Sesuai Anjuran Pemerintah

Penetapan aturan kaca film mobil tertulis dalam Surat Keputusan dari Menteri Perhubungan dengan Nomor KM. 439/439/U/Phb-76 yang berisi tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Beberapa poin – poin pentingnya akan kita jelaskan dibawah ini.

1. Kriteria Kaca Kendaraan Bermotor

Ditujukan bagi semua kendaraan – kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca yang berada di depan, belakang dan samping kaca yang digunakan harus memiliki kriteria :

  1. Kaca yang digunakan memiliki bahan yang kuat dan tidak mudah pecah.
  2. Pastikan kaca bisa tembus pandang dua arah, baik dari luar maupun dari dalam.
  3. Kaca film mobil tidak mengganggu penglihatan pengemudi maupun orang yang ada di luar mobil.

2. Persentase Cahaya pada Kaca Berwarna

Anda diperbolehkan menggunakan kaca berwarna atau kaca yang dilapisi dengan bahan pewarna. Namun dengan syarat kaca tersebut dapat tertembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70%.

Jadi, untuk Anda yang memiliki hobi modifikasi mobil, Anda tidak perlu khawatir dengan peraturan pemasangan kaca mobil ini. Anda tetap bisa mendandani mobilmu dengan kaca film yang bervariasi asalkan peraturan kaca film berwarna tersebut dipatuhi.

3. Persentase Cahaya pada Kaca Depan, Belakang dan Samping

Berbeda dengan kaca yang berlapis warna yang digunakan pada kaca samping, penggunaan kaca pada bagian depan dan belakang mobil memiliki persentase cahaya yang sedikit berbeda.

Khusus untuk kaca depan dan belakang mobil, prosentase cahaya yang bisa menembus ke dalam bisa kurang dari 40%. Namun, ini hanya berlaku bagi sepertiga dari tinggi kaca keseluruhan.

Persentase batas kegelapan cahaya kaca film
Persentase batas kegelapan cahaya kaca film. Sumber Newratu

4. Bahan yang Aman untuk Lapisan Coating

Anda harus memperhatikan bahan – bahan yang digunakan untuk lapisan coating berwarna pada kaca film yang akan digunakan. Pastikan bahan tersebut tidak menimbulkan pantulan – pantulan cahaya baru selain yang biasa didapat pada kaca film yang bening.

Peraturan ini sangat bermanfaat karena sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda tidak hanya memikirkan tentang style saja namun akan lebih mempertimbangkan tentang keamanan saat berkendara.

5. Ketentuan Stiker pada Mobil

Sering terlihat di jalanan bahwa beberapa kendaraan bermotor khususnya mobil memiliki tempelan–tempelan atau stiker di bagian kacanya. Nah ternyata hal tersebut tidak diperbolehkan.

Seperti pada salah satu aturan yang tertulis dari SK Menteri Perhubungan dengan Nomor KM. 439/439/U/Phb-76 yang menyatakan bahwa pemilik kendaraang bermotor dilarang menmepatkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kecuali terdapat kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan.

6. Perbandingan Cahaya yang Masuk Kedalam Mobil

Persentase cahaya yang pada poin – poin di atas adalah perbandingan antara jumlah cahaya yang masuk ke dalam kabin mobil setelah menembus kaca. Dapat pula diartikan bahwa semakin tinggi jumlah persentasenya maka kaca film semakin bening.

Sebaliknya pun begitu, jika semakin rendah persentasenya maka tingkat kegelapan kaca yang digunakan akan semakin gelap. Hal tersebut terkadang masih tertukar arti bagi beberapa orang yang ingin mengganti kaca film mobil mereka.

Peraturan tentang tingkat penembusan cahaya yang layak bagi kaca film mobil ini memiliki peran penting seiring dengan adanya kebijakan baru bernama Electronic Traffic Law Enforcement atau masyarakat awam mengenalnya dengan peraturan tilang elektronik.

Dengan fitur kamera yang terpasang pada titik – titik tertentu di jalan raya maka akan mempermudah dalam mendeteksi pengemudi ketika melakukan hal – hal yang tidak diperuntukkan di jalanan.

Dinas perhubungan melakukan razia kaca film yang melanggar aturan
Dinas perhubungan melakukan razia kaca film yang melanggar aturan. Sumber Merdeka

Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi yaitu mulai dari hal – hal yang dianggap sepele namun fatal seperti lalai menggunakan sabuk pengaman baik pengemudi maupun penumpang. Lalu menggunakan ponsel saat mengemudi.

Jika Anda tidak mematuhi peraturan di atas, sanksi yang akan dikenakan menurut Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 yang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 Anda akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Nah…untuk menghindari tilang, denda apalagi pidana, mari kita cek bersama. Apakah kaca film mobil yang sudah terpasang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah di atas? Apakah kegelapannya sudah pas atau malah mengganggu penglihatan dan nampak kurang jelas?

Sekian artikel tentang aturan kaca film mobil sesuai dengan anjuran pemerintah, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menemukan informasi – informasi yang menarik dan bermanfaat lainnya disini.

Leave a Comment