Apakah Anda seorang pengendara mobil? Dan apakah Anda sudah mengetahui aturan – aturan dalam berkendara dengan mobil? Membicarakan mengenai aturan, aturan dibuat untuk membuat kehidupan menjadi tertib, termasuk dalam berlalu lintas. Dengan adanya aturan berlalu lintas dan saling menghormati antar sesama pengguna jalan raya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Aturan Berlalu Lintas dengan Mobil
Perlu Anda ketahui bahwa aturan berlalu lintas tercantum dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga apabila Anda melanggar aturan tersebut ada sanksi tertentu yang akan Anda dapatkan. Sebagai pengendara mobil, perhatikan aturan berikut ini:
1. Lengkapi Surat – Surat Berkendara
Kelengkapan surat – surat terdiri atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM yang dikeluarkan oleh POLRI menandakan bahwa Anda sudah dinyatakan layak untuk berkendara. SIM untuk jenis kendaraan mobil adalah SIM A. Sedangkan untuk STNK, dikelurkan oleh SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), sebagai tanda bahwa kendaraan telah didaftarkan dan sah sebagai milik Anda. Kelengkapan surat – surat dalam berkendara tercantum dalam pasal 86 dan 68 UU No. 22 Tahun 2009. Apabila dilanggar, Anda dikenai pasal 280, dengan sanksi kurungan dua bulan dan denda Rp. 500.000,-
2. Menggunakan Pengaman
Pengaman dalam berkendara mobil adalah sabuk pengaman. Aturan ini terdapat dalam pasal 106 (6) UU No. 22 Tahun 2009, dan pelanggarnya akan dikenai pasal 289, yaitu kurungan satu bulan dan denda Rp. 250.000,-
3. Menghormati Pengguna Jalan Lain
Pengguna jalan lain seperti pengendara sepeda motor, sepeda, hingga pejalan kaki. Terdapat dalam pasal 106 (2). Apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi dua bulan kurungan dan denda Rp. 500.000,-. Sehingga dalam berkendara ada aturan mana jenis kendaraan yang harus didahulukan. Karena jalan adalah kebutuhan semua orang. Pengguna jalan juga merupakan pihak yang harus dihormati menggunakan jalan sesuai kepentingannya masing-masing. Contohnya seperti pemadam kebakaran, ambulance dan yang sejenis. Terdapat aturan khusus tentang siapa yang harus diprioritaskan untuk menggunakan jalan. Antara yang berkendara dan pejalan kaki, juga demikian. Ada aturan khusus mengenai kondisi ini.
4. Kondisi Mobil Layak
Kelayakan kondisi bagian utama mobil Anda seperti kaca depan, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, serta bumper. Apabila kondisinya tidak baik dan tetap memaksa untuk menggunakannya, maka akan dikenai sanksi kurungan dua bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,-
5. Tidak Berpindah Jalur Seenaknya
Tahukan Anda, bahwa berpindah jalur seenaknya itu dilarang, dan apabila dilanggar, akan dikenai sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp. 250.000,-. Sehingga sebenarnya telah diatur bagaimana cara berpindah jalur dengan baik. Dengan begitu resiko dalam berkendara bisa diminimalisir.
6. Mematuhi Rambu – Rambu Lalu Lintas

Sudah selayaknya pengguna jalan raya mematuhi rambu – rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas memang dibuat untuk kepentingan bersama. Diharapkan memang seluruh pengendara mematuhinya bahkan andaikata tidak seorangpun mengawasinya. Karena meski tidak diawasi, pelanggaran rambu lalu lintas tetap bisa menimbulkan resiko bagi diri sendiri dan orang banyak.
7. Memberi Isyarat Ketika Berbelok, dan sebagainya
Isyarat yang dimaksud adalah menyalakan sen, atau lambaian tangan. Ini penting agar kendaraan di belakang Anda dapat bersiap – siap terlebih dahulu, sehingga kecelakaan dapat dihindari. Apabila dilanggar, Anda akan dikenai pasal 284, dengan satu bulan kurungan dan denda Rp. 250.000,-
8. Tidak Menggunakan Aksesoris Mobil yang Dilarang
Aksesoris mobil yang dilarang seperti lampu strobo atau rotator, angka dan huruf yang dimodifikasi pada plat nomor mobil Anda, hingga knalpot racing
9. Lampu Terlalu Terang
Lampu yang terlalu terang (High Intensity Discharge) dapat membuat silau bagi kendaraan lainnya, dan hal ini membahayakan sesama pengguna jalan. Pakailah lampu yang normal dan berfungsi dengan baik ketika berkendara.
10. Ganjil – Genap
Peraturan terbaru seiring dilaksanakannya Asian Games 2018 di Jakarta, serta Asian Para Games pada bulan Oktober, diberlakukan aturan ganjil – genap bagi mobil pribadi di beberapa wilayah Jakarta guna memperlancar mobilitas dari para tamu, dan atlet Asian Games, dan Para Games.
Demikian ulasan mengenai aturan berlalu lintas yang minimal harus dipahami oleh pengguna jalan termasuk pengendara. Semoga informasi singkat ini dapat memberikan pencerahan dan menjadi informasi tambahan bagi seluruh pengendara dan pengguna jalan. Tetap waspada, utamakan keselamatan dan selamat beraktivitas!